Berita TeknologiGadgetTekno

Penipu Melalui SMS Sudah Bisa Dilacak dan Dikenakan Sanksi

Informasi pemerintah dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Menegaskan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab melalui modus sms. Dan pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mengenai registrasi pelangggan jasa telekomunikasi, baik itu dari segi pasca bayar maupun dengan pra bayar yang telah diatur dalam peraturan Mentri nomor 23/M.Kominfo/10/2005 mengenai masalah registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi di Indonesia.

Aturan yang ditujukan selain untuk pelanggaran jasa telekomunikasi, juga untuk mengurangi bentuk-bentuk pelanggaran lainnya seperti halnya kasus penipuan yang sering didapatkan para pengguna dalam bentuk modus SMS.

Kebiasaan dari pada penipuan yang dilakukan adalah dalam bentuk jasa yang memang tidak dikehendaki oleh penerima pesan atau juga penipuan dalam bentuk penawaran sebuah produk suatu barang. Dengan kasus yang merugikan orang banyak, pemerintah mengambil kebijakan nomor yang mengirim spam melalui SMS tersebut bisa dilacak keberadaannya, jika kedapatan akan dikenakan sanksi setimpal dengan perbuatannya.

Nah intinya sekarang adalah sekarang banyaknya orang sudah terbiasa melakukan registrasi dengan asal asalan, dampak yang dirasakan pada mereka yang memang menyembunyikan identitas. Tapi sekarang kalau ingin membeli kartu dan melakukan registrasi, sudah tidak bisa untuk meregistrasi sendiri, harus melalui outlite resmi untuk melakukan registrasi kartu yang ingin digunakan. Ungkap seorang anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna usai dalam acara konferensi pers dalam membicarakan masalah tersebut di kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (15/12).

Terus nantinnya bagi pelanggan yang terbukti bersalah akan kita ambil tidakan tegas dan bisa saja kita pidanakan atas kasus penipuan tersebut.”Ungkapnya.

Related Posts

Leave Comment