Berita TeknologiTekno

Wow! 1 NIK Bisa Pakai Registrasi 2,2 Juta SIM Card, DPR Kaget Betul

Kasus yang sama terulang kembali yaitu penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melakukan regitstrasi SIM card prabayar. Sehingga pemerintah saat ini terus didesak untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baru-baru ini seperti data yang diterima oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditkjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri, menyatakan adanya penyalahgunaan NIK untuk mendaftarkan hingga 2,2 juta nomor seluler.

1 NIK bisa pakai registrasi 2,2 juta sim card

“Ini adalah hal yang sangat mengagetkan, karena pada waktu rapat dengan Menkominfo yang paling banyak terjadi penyalahgunaan NIK itu untuk 10 ribu nomor, namun kali ini satu NIK bisa mencapai 2,2 juta nomor seluler. Ini sepertinya cara registrasi tidak mungkin menggunakan tangan juga,”cetus Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais di Gedung Nusantara 2 DPR RI Jakarta.

Ia juga menjelaskan, dalam kasus penyalahgunaan lebih dari dua juta nomor seluler pengguna untuk meregestrasikan kartu ini tentu bagian dari aksi korporasi. Dalam artian cara yang dilakukan ini adalah by design dan sistemik.

“Melakukan registrasi massal, ini jelas-jelas sudah menyalahi aturan. Tidak mungkin ini dilakukan oleh perorangan, pasti ada lembaga, disinilah terjadi korporasi,” ucap politikus PAN ini.

Dari kejadian ini, Komisi I sudah mendesak Kemendagri dan Kemkominfo untukk terus mengusut atas kejadian penyalahgunaan nomor seluler pengguna ini. Desakan tersebut adalah salah satu poin yang disampaikan dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara Dirjen Dukcapil, BRTI, dan Dirjen PPI.

Disamping itu, untuk kedua kesimpulan lainnya adalah, I DPR RI mendesak agar Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk terus meningkatkan perlindungan yang maksimal dari data-data pribadi pengguna seluler dan juga mampu terus mengelola akses data yang lebih baik. Sebagai bentuk perlindungan terhadap negara dengan warga negaranya serta memberikan kenyamanan pengguna dari pihak yang tidak berwenang.

Baca juga:  Demi Pengusaha Kecil, Kominfo Hapus Batasan Nomor HP yang Bisa Didaftarkan dalam 1 NIK

Selain itu, Komisi I DPR RI juga mendesak Kemkominfo untuk terus melakukan penataan regulasi terhadap proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sehingga yang namanya penyalahgunaan data pribadi tidak akan terjadi lagi kedepannya.

Related Posts

Read All Comment