Berita TeknologiTekno

Bagaimana Nasib Turis Asing Saat Aturan IMEI Berlaku di Indonesia?

Dampak dari aturan pemblokiran IMEI yang tidak terdaftar tentu akan melebar kepada turis asing yang masuk ke Indonesia. Lalu apakah turis asing tidak bisa berkomunikasi dengan menggunakan SIM Card miliknya?

Begini penjelasan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tentang nasib warga negara asing (WNA) atau turis yang sedang mengunjungi Indonesia jika aturan IMEI berlaku.

“Di saat ada turis atau orang asing pergi ke Indonesia bawa HP, maka selama ia menggunakan SIM Card negaranya, maka tidak ada masalah. Begitu dalam draft aturan IMEI, cetusnya.

Namun ketika WNA ingin menukarkan dengan SIM Card lokal, maka nanti pemerintah akan melakukan proses identifikasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergabung dengan operator seluler maupun Device, Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

Jika dia menggunakan nomor dari negara asalnya, tidak ada dilakukan pemblokiran sama sekali. Begitu menggunakan nomor lokal dengan SIM Card yang sudah didata, maka kita akan proses lewat mesin DIRBS, apakah IMEI ponsel ini tersedia GSMA dan dipastikan kembali apa sudah terdaftar di (Kementerian) Perindustrian, Ungkap dia.

Saat ini pemerintah terus bekerja untuk finalisasi validasi database IMEI. Tujuannya dari aturan ini supaya melindungi industri dan konsumen di Indonesia.

Baca juga:  Windows Phone Bungkam Soal Produksi Smartphone Terbaru, Kenapa?

Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan untuk menyelesaikan aturan tersebut. Rencana peraturan ini akan diterapkan mulai 17 Agustus 2019.

Related Posts

Leave Comment