Berita TeknologiTekno

Dapat SMS Penipuan atau Status SARA, Laporkan Lewat Aduan Medsos Kominfo!

SMS dan telepon penipuan masih marak terjadi walaupun program registrasi SIM Card sudah dilakukan di seluruh Indonesia. Tentu saja korban atau calon korban yang mengalami kasus penipuan ini ingin melaporkannya ke pihak berwajib, tapi dengan apa?

Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) kini telah membuat layanan aduan bagi masyarakat. Berbeda dari pusat aduan yang biasanya menggunakan SMS, Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) memanfaatkan platform media sosial (medsos).

Untuk menindak kasus SMS dan telepon penipuan ini, Kominfo bekerja sama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) serta Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Lewat akun @aduanBRTI, korban SMS dan telepon penipuan bisa melaporkannya ke pihak berwajib. Selain itu, layanan ini juga bisa sebagai sarana aduan penawaran yang tidak dikehendaki dan SARA.

Baca juga:  Tidak Kunjung Daftar PSE Steam di Blokir Kominfo

Layanan ini sudah bisa dilakukan sejak tanggal 10 Desember lalu. Setelah menjalankan program pendaftaran nomor kartu prabayar, Kominfo bersama BRTI mengajak operator telekomunikasi untuk melakukan pembersihan nomor yang tidak sesuai dengan data kependudukan.

“Dengan cara ini masyarakat akan mendapatkan keamanan dan kenyamanan sebagai konsumen. Kami pun sudah komunikasikan kepada seluruh operator. Tidak lama lagi, kita akan membersihkan nomer-nomer tidak jelas,” kata Ahmad M. Ramli, Dirjen PPI.

Related Posts

Leave Comment