Berita TeknologiTekno

Inilah Beberapa Kriteria Ponsel BM yang Akan Diblokir

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan aturan validasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) akan ditandatangani pada 17 Agustus mendatang.

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komikasi, Perkantoran dan Elektronika Profesional Kemenperin Najamudin telah memastikan mulai memblokir ponsel BM atau black market sejak peraturan diberlakukan.

“Yang akan diblokir adalah IMEI HP yang baru saja diaktifkan dengan SIM Card lama dan baru di saat peraturan Kominfo sudah berlaku,” tambah Najamudin.

Jadi artinya jika aturan IMEI sudah berlaku maka yang membeli ponsel BM akan diblokir, tidak peduli dia menggunakan SIM Card lama atau baru.

Sedangkan ponsel ilegal yang sudah terlanjur beredar sebelum peraturan ini berlaku dan sudah tersedia SIM Card, maka perangkat itu bebas dari penonaktifan jaringan selulernya.

Namun terkait mengenai kapan aturan IMEI ini mulai ditandatangan oleh masing-masing peraturan menteri tiap kementerian, Najamudin menyebutkan bisa jadi dilakukan pada acara ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga:  Huawei Berencana Akan Bawa Lebih Banyak Produk HP High-end Ke Indonesia

Related Posts

Leave Comment