Berita TeknologiTekno

Kominfo Mulai Larang Penjualan Sim Card Asing Bagi Jamaah Haji

Kini pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mengambil langkah terkait penjualan kartu luar, Zain. Kartu operator luar dari Arab Saudi ini mengincar para calon jamaah haji asal Indonesia.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan Kominfo telah melarang penjualan kartu perdana Zain di tanah air untuk sementara waktu. Fernandus juga menyebutkan pihak Direktorat Pengendalian Ditjen PPI Kementrian Kominfo sudah langsung mengecek ke tempat lokasi penjualan SIM Card di Asrama Haji Pondok Gede pada 17 Juli 2019.

Hasil yang diperoleh terdapat dua booth penjualan kartu luar tersebut. Diketahui, Zain Telecom siap memberikan pelanggannya kouta paket haji dan umroh Rp 150.000. Untuk melakukan registrasi bisa dilakukan di Arab Saudi dengan dengan mendatangi booth Zain Telecom di Bandara dan hotel penginapan haji Indonesia.

Larangan penjualan kartu ini akan berlangsung hingga Kominfo tahu dengan jelas beberapa aspek terkait perlindungan konsumen, seperti yang diamanatkan dalam UUD No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan menyangkut hal lainnya.

Di samping itu, Kominfo juga akan duduk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama dan YLKI untuk berkoordinasi. Fokus mereka adalah tentang perlindungan konsumen telekomunikasi jika menggunakan Sim Card Zain tersebut.

Related Posts

Leave Comment