TeknoTips

Begini Cara Melaporkan SMS Penipuan Yang Sering Meresahkan

Saat ini pesan atau SMS palsu dari nomor tidak dikenal semakin meresahkan. Pelaku mengirimkan pesan iming-iming nomor rekening kamu telah memenangkan undian hadiah yang menggiurkan dan akan meminta transfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu.

Kebanyakan kalimat pesan/SMS palsu tersebut seperti ini “Selamat Anda terpilih sebagai pemenang CEK TUNAI R. 10jt dari PT.MKIOS Kode PIN anda (ijh7tysi9) info klik www.infopemenangmkios2019.blogspot.com“, atau contoh lain, “Anda dinyatakan resmi mendapat hadiah dari berkah BNIpoin dengan kode cek 03423321. Untuk info, klik http://berkahpoinbni.blogspot.com.

BACA JUGA:

Jika sekali atau dua kali kita pernah menerima SMS semacam di atas, mungkin masih bisa kita maklumi. Namun jika pesan tersebut sering kamu terima di ponsel, maka hal tersebut akan sangat mengganggu bukan? Tanpa disadari, kamu adalah salah satu target penipuan dengan modus akan dikirim uang lewat SMS. Maka waspadalah.

Pernah Heboh Mama Minta Pulsa

Cara Mengatasi Sms Penipuan

Jika kita melihat ke belakang, kasus penipuan menggunakan modus undian berhadiah lewat SMS juga pernah heboh pada tahun 2011 lalu. Termasuk juga SMS mama minta pulsa yang sangat meresahkan pengguna ponsel saat ini. Bahkan tidak sedikit pula para pengguna ponsel yang berhasil terpedaya dengan SMS palsu ini.

Saat ini sudah ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membuka layanan Financial Costumer Care (FCC) sebagai tempat pengaduan SMS palsu yang diterima oleh pengguna ponsel.

Fakta dari Beredarnya SMS Penipuan

Cara Melaporkan Sms Palsu

Seperti contoh SMS di atas, bahwa ada iming-iming mendapat hadiah dari bank BRI. Cara begitulah yang sangat jitu untuk menjerat korban. Namun syaratnya, penerima SMS tersebut harus melakukan transfer uang terlebih dahulu ke nomor rekening tertentu. Bahkan nanti akan dipandu oleh pelaku melalui telepon.

Bagi mereka yang tidak berpikir itu SMS hadiah palsu, tentu tanpa pikir panjang langsung mengirimkan sejumlah uang yang sudah ditentukan oleh pelaku. Padahal itu semua hanya rekayasa, dan fakta hadiah itu zonk.

Berikut beberapa fakta mengenai SMS hadiah palsu yang perlu kamu ketahui:

  • Banyak dari kasus SMS penipuan ini, pelaku membuat rekening palsu dengan cara menggunakan identitas asal-asal. Modus yang seperti ini sulit untuk ditangkap oleh pihak kepolisian.
  • Modus seperti ini, pelaku berusaha meminjamkan identitas asli orang lain untuk membuka rekening tabungan di bank dan akan memberikan imbalan berupa uang. Tetapi pelaku sengaja menggunakan rekening tersebut untuk mengumpulkan uang dari hasil kejahatan penipuan.
  • Namun kamu tidak perlu khawatir, pasalnya perbankan sudah membatasi ruang gerak para penipu. Bank bisa menunda transaksi paling lama 5 hari jika ada indikasi rekening yang digunakan pelaku penipu menggunakan dokumen palsu.
  • Bila penundaan tersebut sudah sampai 5 hari, maka bank berhak menolak transaksi bila ada unsur penipuan. Sebagai upaya lainnya, bank wajib untuk menolak pembukaan rekening yang menggunakan identitas palsu dan memberikan informasi yang tidak benar.

Cara Melaporkan SMS Palsu

Cara Melaporkan Sms Palsu Ke Pihak Berwajib

Sekarang kamu tidak perlu khawatir dan bingung gimana cara melaporkan SMS palsu tersebut. Karna sekarang jika kamu menerima segala SMS penipuan, bisa melaporkan ke layanan FCC OJK. Caranya mudah:

  • Lakukan Screen capture atau screenshot nomor rekening yang ada di dalam SMS penipuan tersebut
  • Laporkan tangkapan layar atau screenshot tadi melalui e-mail layanan konsumen OJK yaitu konsumen@ojk.go.id.
  • Selain melalui email, kamu juga bisa menghubungi ke nomor ‘1-500-655
  • Nanti bukti dari nomor rekening akan ditindak lanjuti oleh OJK. OJK bekerja sama dengan pihak bank bisa membekukan sementara rekening si pelaku.
  • OJK juga bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Keminfo)
  • Guna untuk memblokir nomor seluler yang dipakai oleh pelaku penipuan sebagai alat untuk kejahatan.

Selain melalui layanan OJK, para pengguna telepon seluler juga bisa mengadukan SMS penipuan ini melalui surat elektronik yang sudah disediakan oleh Keminfo yaitu: aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Yang perlu di ingat! para perlaku kejahatan penipuan melalui SMS akan dijerat Pasal 28 ayat (1). UU Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). Ancaman juga tidak main-main yaitu hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda senilai Rp 1 miliar.

Cara Menghindari SMS Penipuan

Cara Mencegah Sms Palsu Dan Penipuan

Jangan pernah menunggu menjadi korban penipuan melalui SMS. Selain melaporkan ke OJK dan Keminfo, kamu harus lebih hati-hati dalam menerima SMS palsu. Berikut Dafunda Tekno berikan cara menghindari SMS palsu:

  • Selalu memastikan bahwa nomor rekening benar atas nama yang tertera seperti di dalam SMS sebelum melakukan transaksi.
  • Jangan pernah memberikan identitas diri kepada orang yang tidak kamu kenal. Apalagi soal membuka rekening yang tidak kamu gunakan.
  • Selalu mengabaikan SMS dari nomor yang tidak kamu kenal. Jangan pernah mengirimkan uang sepeser pun kepada nomor rekening tertentu.
  • Jangan pernah menelepon balik nomor pengirim SMS palsu.
  • Jangan pernah meng-klik link apapun yang ada di dalam SMS palsu tersebut.
  • Lakukan konfirmasi kebenaran dari pesan, seperti SMS hadiah dari bank tertentu. Kamu bisa langsung menghubungi call center bank terkait.

Melaporlah kepada pihak yang berwenang, karena dengan melaporkan sama dengan kamu membantu orang lain

Cara Melaporkan Penipuan Melalui Sms

Mulai sekarang jika kamu menerima SMS modus akan memberikan hadiah palsu tersebut, sebaiknya laporkanlah nomor rekening dan nama bank ke layanan FCC OJK. Untuk mengurangi kasus SMS penipuan tersebut dan bisa membantu orang lain dari kejahatan yang sama.

Jadilah sebagai konsumen yang cerdas dan tidak mudah mempercayai dengan berbagai modus kejahatan seperti modus hadiah palsu lewat SMS.

Related Posts

Leave Comment